Kamis, 27 Oktober 2011

UKS

(USAHA KESEHATAN SEKOLAH)


1. PENGERTIAN
PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah penyelenggara pelayanan pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif, prefentif, rehabilitasi dan resosialisasi untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

UKS adalah upaya pelayanan terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka peningkatan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup sehat anak sekolah yang berada di sekolah dan perguruan agama.

2. TUJUAN UKS
a. Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
b. Tujuan Khusus
Memiliki pengetahuan, pengertian dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan sekolah, di perguruan agama, di rumah tangga dan lingkungannya.

3. SASARAN UKS
a. Peserta didik dari tingkat SD sampai SMA / Kejuruan
b. Sasaran Pembinaan UKS
1. Peserta didik
2. Pembina UKS
3. Sarana dan prasarana pendidikan kesehatan
4. Lingkungan

4. TRIAS UKS
Dikenal dengan sebutan TRI PROGRAM UKS yang meliputi :
1. Pendidikan Kesehatan
a. Intrakurikuler
Diselipkan pada jam-jam pelajaran yang sesuai dengan jadwal mata pelajaran pada umumnya dan berhubungan dengan kesehatan, agama dll.
b. Ekstrakurikuler (dilakukan di luar jam pelajaran untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan peserta didik)
Contoh kegiatannya :
• PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk)
• Kerjabakti sosial
• Lomba UKS
• Lomba Sekolah Sehat
• LCC dokter kecil
• Lomba warung sekolah sehat
• Lomba poster kesehatan
• Lomba penyuluhan dokter kecil
• Bimbingan hidup sehat (kegiatan promotif dan latihan penyuluhan kesehatan dalam rangka peningkatan kesehatan)
2. Pelayanan Kesehatan
Usaha Pelayanan Kesehatan meliputi :
a. Usaha Promotif
Penyuluhan kesehatan, pemantauan status gizi dan latihan ketrampilan.

b. Upaya Preventif
Upaya pencegahan, peningkatan daya tahan tubuh, memutus mata rantai penularan penyakit dan deteksi dini terhadap penyakit yang akan timbul.
c. Usaha Kuratif
Upaya pengobatan yang dilakukan oleh tim teknis puskesmas dan olah kader kesehatan sekolah yang terlatih.
d. Usaha Rehabilitatif
Upaya rehabilitatif atau perbaikan yang dilakukan oleh keluarga dan diawasi oleh petugas kesehatan.
e. Usaha Resosialisasi
Upaya sosialisasi di masyarakat berkaitan dengan kesembuhan yang telah dialami penderita.
3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat
Dilaksanakan dalam rangka menjadikan sekolah / madrasah / pondok sebagai institusi pendidikan yang menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar yang mampu menumbuhkan kesadaran, kesanggupan dan keterampilan peserta didik untuk menjalankan prinsip hidup sehat. Kegiatan ini mencakup :
a. Kegiatan bina lingkungan fisik
b. Kegiatan bina lingkungan mental dan sosial sehingga tercipta suasana dan hubungan kekeluargaan yang akrab dan erat antara sesama warga sekolah.


LAMBANG UKS





Arti lambang UKS
1. Segitiga sama sisi melambangkan TRIAS UKS
2. Lingkaran menggambarkan keterpaduan kegiatan UKS dalam hal ini tergambar bahwa UKS adalah lintas program dan lintas sektoral sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri (Menteri Dalam Negeri, Kesehatan, Pendidikan, Agama)
3. Warna hijau melambangkan arti kesehatan (Sehat).




DASAR HUKUM UKS
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. 11/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara.
2. Undang-undang No. 4 Tahun 1950 juncto UU No. 12 Tahun 1945 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah.
3. Undang-undang No. 12 tentang Pokok-pokok Kesehatan.
4. Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
5. Peraturan Pemerintan No. 65 Tahun 1951 tentang penyerahan daripada urusan pemerintah pusat dalam lapangan pengajaran dan kebudayaan kepada daerah otonomi.
6. Undang-undang No. 50 Tahun 1952 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan pusat dalam lapangan kesehatan kepada daerah otonomi.
7. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1953 tentang penyerahan sebagian tugas dan urusan pemerintah dalam lapangan pendidikan pengajaran dan kebudayaan kepada pemerintah daerah / kotapraja.
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 31 Tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan.
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 1972.
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen.
11. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 1408a/U/1984, Nomor : 319/Menkes/SKB/VI/1984, Nomor : 60 Tahun 1984 Usaha Kesehatan Sekolah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 99/Menkes/SK/1982 tentang Kesehatan Nasional.
12. Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Ban VIII tentang Pembangunan Sosial Budaya.
13. Keputusan Bupati Kebumen No. 32 Tahun 2003 tentang Pedoman tugas dan fungsi uraian tugas jabatan struktural Kantor pelatihan tenaga kerja, Cabang Dinas dan Unit pelaksana tehnis Dinas Kabupaten Kebumen (Uraian tugas butir 24)

PROGRAM KERJA UKS UNTUK TINGKAT SEKOLAH DASAR
Pelaksanaan pendidikan di tingkat sekolah dasar adalah : Penanaman kebiasaan hidup bersih dan bimbingan perilaku hidup sehat, meliputi :
• Kesehatan pribadi
• Pengetahuan Gizi
• Pengetahuan UKS
• Pendidikan kesehatan dasar
• Kesehatan lingkungan
• Immunisasi
• Pengetahuan tentang pola penularan penyakit dan pemberantasannya
• Pertolongan pertama fistaider (tingkat mula / dasar)
• Keseimbangan belajar dan bermain
• Pelaporan